Kedokteran Okupasi

Masih Langka! Apa Itu Kedokteran Okupasi?

Kedokteran Okupasi – Sebagian besar dari kita mungkin masih asing dengan istilah kedokteran okupasi, bukan? Bahkan, banyak juga yang baru mendengar salah satu spesialisasi di bidang kedokteran yang satu ini. Meskipun tidak sepopuler dokter spesialis bedah atau kulit, ternyata kedokteran okupasi merupakan bidang kedokteran yang pekerjaannya sangat dekat dan dibutuhkan di dunia kerja, loh!

Tanpa berlama-lama, mari kenalan dan simak penjelas mengenai kedokteran okupasi berikut, yuk!

Mengenal kedokteran okupasi

Jika merunut dari KBBI, okupasi dapat diartikan sebagai pendudukan yang juga secara tidak langsung berkaitan dengan bidang kedokteran okupasi. Secara umum, kedokteran okupasi merupakan cabang ilmu atau  bidang spesialisasi kedokteran yang berkaitan dengan pencegahan, diagnosis, hingga perawatan kondisi kesehatan pekerja yang berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan kerja. 

Tidak hanya dibutuhkan pada saat pekerja sedang sakit, tanggung jawab seorang dokter spesialis okupasi terbilang luas karena ikut andil di tahap preventif hingga evaluasi pasca sakit atau kecelakaan kerja. Karena itu, peran dokter spesialis okupasi menjadi kunci untuk kesehatan para pekerja yang seringkali mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan. 

Baca juga: Jenis Dokter Spesialis dan Supspesialis yang Ada di Indonesia

Kamu berminat untuk menjadi dokter spesialis okupasi? Saat ini, hanya ada satu perguruan tinggi yang membuka program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dengan program studi kedokteran okupasi, yaitu Universitas Indonesia (UI). Meskipun begitu, cabang ilmu kedokteran satu ini juga umumnya dipelajari pada tingkat sarjana atau masa pra klinik. 

Bidang yang ditangani kedokteran okupasi

Dengan lingkup kerja yang luas, dokter spesialis okupasi juga harus menguasai kompetensi utama yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 90 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, sebagai berikut:

  1. Melakukan penegakan diagnosis penyakit akibat kerja dan tatalaksana penanganannya secara komprehensif
  2. Menentukan penilaian kelayakan kerja bagi pekerja dengan kondisi medis tertentu akibat sakit atau pasca kecelakaan
  3. Mengevaluasi program return to work atau kapan pekerja dapat kembali bekerja dengan aman;
  4. Melakukan penilaian kecacatan dan perhitungan persentase kecacatan akibat penyakit atau kecelakaan kerja; serta
  5. Surveilans medis terhadap komunitas pekerja seperti medical check up (MCU) yang ditanggung oleh perusahaan berdasarkan pada risiko pekerjaannya.

Baca juga: Tugas dan Cara Menjadi Kedokteran Militer

Prospek kerja dokter spesialis okupasi

Dengan bidang yang spesifik ini, dokter spesialis okupasi banyak dibutuhkan secara langsung di rumah sakit hingga perusahaan baik negeri maupun swasta. Umumnya, dokter spesialis okupasi akan ditugaskan di klinik milik perusahaan sebagai fasilitas kesehatan yang ada di lingkungan kerja. Di sana, dokter okupasi akan terlibat langsung dalam aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) secara menyeluruh. 

Saat ini, hanya ada sekitar 200 orang dokter spesialis okupasi yang aktif di Indonesia. Jumlah ini tidak sebanding dengan tingginya penduduk usia kerja yang mencapai 65% di tahun 2023. Karenanya, peluang untuk berkarir sebagai dokter spesialis okupasi masih terbuka lebar karena kebutuhan yang juga meningkat. 

Jika melihat masih langkanya keberadaan dokter spesialis okupasi di Indonesia, melanjutkan studi spesialis di bidang ini bisa jadi pilihan yang sangat menarik. Ada yang tertarik mengambil spesialisasi langka ini?


Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus Kedokteran. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog bimbelkedokteran.id. Cek juga halaman kami lainnya di indonesiacollege.co.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *